JAKARTA. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang mengandung unsur kehati-hatian. Karena itu, kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga harus menerapkan unsur kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut. Menurutnya, apabila restorasi dipaksakan di kawasan budidaya, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru. "Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak," ujar Daud, Jumat (1/4).
Restorasi gambut di kawasan budidaya perlu dikaji
JAKARTA. Hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang mengandung unsur kehati-hatian. Karena itu, kegiatan restorasi gambut di kawasan budidaya seperti perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) juga harus menerapkan unsur kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Daud Silalahi mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) harus mempertimbangkan kebijakan tata ruang terutama menyangkut peruntukkan kawasan serta pemanfaatan teknologi pada kegiatan ekonomi yang sudah berjalan di kawasan gambut. Menurutnya, apabila restorasi dipaksakan di kawasan budidaya, maka berpotensi menimbulkan persoalan baru. "Masyarakat dan korporasi yang telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan itu, pasti menolak," ujar Daud, Jumat (1/4).