KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 semakin menurun seiring pulihnya bisnis beberapa debitur yang sempat jatuh. Kendati begitu, outstanding restrukturisasi tersebut masih cukup besar. Sementara relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku hingga Maret 2023. Jika relaksasi itu tidak diperpanjang maka kemungkinan besar rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan akan melonjak mengingat restrukturisasi Covid-19 yang masuk kategori berisiko tinggi dan risiko menengah juga tinggi. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan outstanding restrukturisasi Covid-19 secara konsolidasi sebesar Rp 62,9 triliun per Juni 2022. Angka tersebut sudah turun Rp 9,2 triliun dari akhir 2021.
Restrukturisasi Covid-19 BNI Rp 62,9 Triliun Per Juni, Ini Sektor yang Sulit Pulih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak Covid-19 semakin menurun seiring pulihnya bisnis beberapa debitur yang sempat jatuh. Kendati begitu, outstanding restrukturisasi tersebut masih cukup besar. Sementara relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku hingga Maret 2023. Jika relaksasi itu tidak diperpanjang maka kemungkinan besar rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan akan melonjak mengingat restrukturisasi Covid-19 yang masuk kategori berisiko tinggi dan risiko menengah juga tinggi. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan outstanding restrukturisasi Covid-19 secara konsolidasi sebesar Rp 62,9 triliun per Juni 2022. Angka tersebut sudah turun Rp 9,2 triliun dari akhir 2021.