KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi utang debitur multifinance masih berlanjut hingga Mei 2020. Melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, debitur yang memenuhi kriteria dapat mengajukan keringanan kepada perusahaan multifinance. PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya. Tercatat, hingga Mei 2020 restrukturisasi yang disalurkan kepada nasabah yang terverifikasi mencapai Rp 9,4 triliun. “Sampai Mei 2020, restrukturisasi yang di salurkan mencapai Rp 9,4 triliun. Adapun jumlah kendaraan yang diajukan mencapai 72.067 unit, sedangkan yang memenuhi persyaratan hanya 63.549 unit,” ungkap Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan.co.id (6/6).
Restrukturisasi debitur Mandiri Tunas Finance mencapai Rp 9,4 triliun hingga Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi utang debitur multifinance masih berlanjut hingga Mei 2020. Melalui kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/POJK.05/2020 mengenai Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, debitur yang memenuhi kriteria dapat mengajukan keringanan kepada perusahaan multifinance. PT Mandiri Tunas Finance telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya. Tercatat, hingga Mei 2020 restrukturisasi yang disalurkan kepada nasabah yang terverifikasi mencapai Rp 9,4 triliun. “Sampai Mei 2020, restrukturisasi yang di salurkan mencapai Rp 9,4 triliun. Adapun jumlah kendaraan yang diajukan mencapai 72.067 unit, sedangkan yang memenuhi persyaratan hanya 63.549 unit,” ungkap Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan.co.id (6/6).