KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal memperpanjang masa berlaku ketentuan restrukturisasi kredit yang semula habis berlaku pada Februari 2021. Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menyatakan pihaknya siap memperpanjang ketentuan restrukturisasi hingga 2022. Ini dilakukan otoritas agar bank masih memiliki ruang dalam masa transisi pemulihan keuangan debitur. “Buat debitur yang dapat bertahan selama pandemi bisa diberikan restrukturisasi lanjutan oleh bank, sementara yang gagal, tentu bank mesti menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Rabu (14/10).
Restrukturisasi diperpanjang, OJK imbau bank pupuk pencadangan ekstra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal memperpanjang masa berlaku ketentuan restrukturisasi kredit yang semula habis berlaku pada Februari 2021. Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menyatakan pihaknya siap memperpanjang ketentuan restrukturisasi hingga 2022. Ini dilakukan otoritas agar bank masih memiliki ruang dalam masa transisi pemulihan keuangan debitur. “Buat debitur yang dapat bertahan selama pandemi bisa diberikan restrukturisasi lanjutan oleh bank, sementara yang gagal, tentu bank mesti menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Rabu (14/10).