Restrukturisasi jalan terbaik penyelesaian kasus MTN SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib investor medium term notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance masih tak menentu, setelah dua kali gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga. Proses restrukturisasi dinilai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Perlu diketahui, SNP Finance telah menempuh proses restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak Rabu (16/5) lalu.

Analis Fixed Income MNC Sekuritas, I Made Adi Saputra menilai, rekstrukturisasi utang diperlukan agar persoalan gagal bayar MTN milik SNP Finance bisa diselesaikan. Rekstrukturisasi ini bisa dengan cara menunda waktu jatuh tempo MTN tersebut selama satu atau dua tahun.


Selain itu, opsi lain bisa dilakukan dengan cara mengurangi tingkat kupon, sehingga beban yang ditanggung SNP Finance berkurang. “Restrukturisasi ini hal yang lumrah dilakukan ketika terdapat kasus gagal bayar pada suatu surat utang,” katanya, Kamis (24/5).

Memang, harus diakui risiko terbesar ketika suatu perusahaan melakukan restrukturisasi adalah penurunan peringkat utang. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pun telah menurunkan rating SNP Finance menjadi idSD/selective default.

Namun, kata Made, setidaknya ketika restrukturisasi tersebut berhasil, dana investasi investor dapat kembali kendati ada potensi keuntungan yang diperoleh berkurang.

Made juga berpendapat, penting bagi SNP Finance untuk terus menjaga komunikasi dengan para investor selaku kreditur MTN yang bermasalah. “Dalam proses restrukturisasi ini, pihak penerbit surat utang maupun investor perlu melakukan negosiasi bersama-sama agar bisa menghasilkan solusi yang terbaik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, terdapat dua seri MTN milik SNP Finance yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibayarkan pada Senin (14/5). Jadi total kewajiban pembayaran bunga gagal dilaksanakan Rp 6,75 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini