KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program restrukturisasi pengalihan polis PT Asuransi Jiwasraya resmi berakhir dengan total 99,7% nasabah Jiwasraya beralih ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Meskipun sudah banyak yang beralih, namun 0,3% nasabah masih teguh pada pendirian dengan memilih untuk tetap berada di Jiwasraya. Nasabah ini masih menuntut hak polis mereka untuk segera dibayarkan. Machril, salah satu pemegang polis Jiwasraya mengatakan alasannya masih tetap bertahan sebab ia patuh terhadap konstitusi. Di mana menurutnya, antara nasabah dan Jiwasraya diikat oleh perjanjian polis.
Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Restrukturisasi Jiwasraya, 99,7% Polis Dialihkan ke IFG Life “Peraturan OJK, jika nasabah menolak dipindahkan ke perusahaan lain (IFG Life) uang nasabah harus dikembalikan dan tidak boleh dirugikan,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/12). Machril mengungkapkan, ia dan nasabah lainnya yang menolak restrukturisasi telah menang di pengadilan dan sudah inkracht, sehingga Jiwasraya harus mematuhi putusan ini. “Perintah Presiden Jokowi agar utang negara yang sudah inkracht harus dibayar karena utang kewajiban negara,” ungkapnya. Machril menambahkan, para nasabah yang tidak ikut restrukturisasi ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jiwasraya mengembalikan uang nasabah yang dinilainya hanya sedikit, di mana tidak lebih dari Rp 100 miliar. Roganda, nasabah yang juga tak ikut restrukturisasi meminta Jiwasraya untuk membayar penuh kerugian pemegang polis yang tertunggak lebih dari lima tahun. Dia menjelaskan, Jiwasraya sebagai pihak tergugat I dalam pokok perkara di pengadilan menyebut menghukum Jiwasraya untuk membayar segala kerugian kepada para penggugat atas kerugian materiil. Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Ditargetkan Naik Dua Digit