KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Atas permohonan itu, pemerintah ingin ada audit dahulu. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengaku, pihaknya sudah menerima pengajuan Minarak Lapindo itu. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu. Kemkeu ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan dalam membayar dana talangan yang menjadi kewajibannya. "Kami menugaskan, mungkin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Isa kepada KONTAN, Selasa (5/6).
Restrukturisasi kewajiban Lapindo tunggu audit BPKP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang tenggat waktu pembayaran dana talangan penanganan dampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Atas permohonan itu, pemerintah ingin ada audit dahulu. Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Isa Rachmatarwata mengaku, pihaknya sudah menerima pengajuan Minarak Lapindo itu. Namun, pemerintah tak bisa begitu saja menyetujui atau menolak usulan itu. Kemkeu ingin meneliti kembali kemampuan perusahaan dalam membayar dana talangan yang menjadi kewajibannya. "Kami menugaskan, mungkin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Isa kepada KONTAN, Selasa (5/6).