KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berhak mendapat restrukturisasi. Relaksasi ini diberikan bagi debitur KPR yang terdampak Covid-19. Kendati demikian, lembaga pembiayaan sekunder perumahan seperti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF tidak merasakan dampak signifikan. “Sehubungan dengan kebijakan OJK tersebut, kami sebagai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, memang tidak terdampak secara langsung atas kebijakan tersebut. Karena counterparts kami adalah para penyalur KPR,” ujar Direktur SMF Heliantopo kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4). Baca Juga: Virus Corona Mengancam Industri Keuangan, SMF Belum Revisi Target
Restrukturisasi KPR dari OJK tidak pengaruhi bisnis SMF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berhak mendapat restrukturisasi. Relaksasi ini diberikan bagi debitur KPR yang terdampak Covid-19. Kendati demikian, lembaga pembiayaan sekunder perumahan seperti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF tidak merasakan dampak signifikan. “Sehubungan dengan kebijakan OJK tersebut, kami sebagai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, memang tidak terdampak secara langsung atas kebijakan tersebut. Karena counterparts kami adalah para penyalur KPR,” ujar Direktur SMF Heliantopo kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4). Baca Juga: Virus Corona Mengancam Industri Keuangan, SMF Belum Revisi Target