KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 terus bergulir. Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah menjalankan relaksasi kredit senilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4) menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain:
Restrukturisasi kredit bank hingga 26 April mencapai Rp 113 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19 terus bergulir. Hingga 26 April 2020, sebanyak 65 bank telah menjalankan relaksasi kredit senilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur. Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam keterangan resmi OJK, Kamis (30/4) menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain: