Restrukturisasi kredit bank per 10 Agustus 2020 sudah mencapai Rp 837 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi restrukturisasi kredit bank hingga 10 Agustus 2020 mencapai Rp 837,64 triliun ke 7,18 juta debitur. Angka tersebut naik dari Juli 2020 mencapai Rp 784,36 triliun dengan penyaluran ke 6,73 juta debitur. 

Jika dirinci restrukturisasi kredit sektor UMKM sebesar Rp 353,17 triliun dan non UMKM sebesar RP 484,47 triliun. Jumlah tersebut naik dari realiasi di Juli yang tercatat sebesar Rp 330,27 triliun di sektor UMKM dan Rp 454,09 triliun di sektor non UMKM. 

Baca Juga: Hingga akhir tahun, pertumbuhan kredit perbankan masih akan suram

"Namun, penyaluran restrukturisasi kredit sudah mulai melandai sejak Mei 2020," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam paparannya pada rapat kerja dengan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (25/8). 

Sementara penempatan dana pemerintah yang sebesar Rp 30 triliun telah disalurkan oleh Bank BUMN sebesar Rp 79,7 triliun per 18 Agustus 2020. Jumlah sebesar itu telah disalurkan kepada 950.134 debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini