KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut relaksasi restrukturisasi kredit pada akhir Agustus 2017. Dengan dicabutnya relaksasi ini maka jika bank ingin melakukan restrukturisasi harus kembali memakai tiga pilar, yaitu melihat kemampuan membayar, sektor industri, dan kondisi perusahaan. Meskipun relaksasi restrukturisasi telah dicabut, nominal kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 malah mencapai rekor. OJK mencatat kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 sebesar Rp 267,6 triliun atau naik 16,8% secara tahunan atau year on year (yoy). Nominal kredit yang direstrukturisasi ini merupakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Restrukturisasi kredit bank tertinggi 5 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut relaksasi restrukturisasi kredit pada akhir Agustus 2017. Dengan dicabutnya relaksasi ini maka jika bank ingin melakukan restrukturisasi harus kembali memakai tiga pilar, yaitu melihat kemampuan membayar, sektor industri, dan kondisi perusahaan. Meskipun relaksasi restrukturisasi telah dicabut, nominal kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 malah mencapai rekor. OJK mencatat kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 sebesar Rp 267,6 triliun atau naik 16,8% secara tahunan atau year on year (yoy). Nominal kredit yang direstrukturisasi ini merupakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.