Restrukturisasi kredit bank tertinggi 5 tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut relaksasi restrukturisasi kredit pada akhir Agustus 2017. Dengan dicabutnya relaksasi ini maka jika bank ingin melakukan restrukturisasi harus kembali memakai tiga pilar, yaitu melihat kemampuan membayar, sektor industri, dan kondisi perusahaan.

Meskipun relaksasi restrukturisasi telah dicabut, nominal kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 malah mencapai rekor.

OJK mencatat kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 sebesar Rp 267,6 triliun atau naik 16,8% secara tahunan atau year on year (yoy). Nominal kredit yang direstrukturisasi ini merupakan tertinggi dalam lima tahun terakhir.


Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Management Krisis OJK bilang meskipun secara nominal kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 masih cukup tinggi, namun secara persentase pertumbuhan agak melandai.

"Pertumbuhan kredit yang direstrukturisasi sampai Oktober 2017 16,8% yoy lebih rendah dibandingkan September 2017 20% yoy," kata Aslan kepada kontan.co.id, Selasa (28/11).

Jika dilihat persentase kredit yang direstrukturisasi dibanding total kredit sampai Oktober 2017 sebesar 5%. Kedepan Aslan memproyeksi rasio kredit yang direstrukturisasi dibanding total kredit akan relatif stagnan bahkan menurun.

Herry Sidharta, Wakil Direktur BRI bilang kredit yang direstrukturisasi mayoritas di segmen manufaktur, perdagangan, hotel dan restoran. "Restrukturisasi kredit lebih banyak diberikan pada debitur yang masih kolektobilitas lancar," kata Herry kepada kontan.co.id.

Restrukturisasi ini diharapkan bisa menjaga kesinambungan usaha debitur. Sis Apik Direktur BRI menilai restrukturisasi kredit merupakan hal yang wajar.

"Saat kondisi ekonomi kurang bagus restrukturisasi debitur merupakan salah satu strategi untuk memulihkan kondisi debitur," kata Sis Apik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia