KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit perbankan pada bulan Maret 2023, otoritas tetap melakukan pemantauan terhadap individual bank. OJK merilis, per Februari 2023 posisi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 427,7 triliun, nilai ini turun jika dibandingkan pada puncaknya di bulan Desember yang sebesar Rp 469,15 triliun. “Penurunan ini tentu saja telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika kita mengeluarkan kebijakan ini telah melakukan survei dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (3/4).
Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Tetap Pantau Individual Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit perbankan pada bulan Maret 2023, otoritas tetap melakukan pemantauan terhadap individual bank. OJK merilis, per Februari 2023 posisi restrukturisasi kredit telah mencapai Rp 427,7 triliun, nilai ini turun jika dibandingkan pada puncaknya di bulan Desember yang sebesar Rp 469,15 triliun. “Penurunan ini tentu saja telah terjadi recovery di sektor-sektor tertentu, ketika kita mengeluarkan kebijakan ini telah melakukan survei dan riset ke sektor dengan pengecualian geografis dan juga UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (3/4).