KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan soal relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak Covid-19. Restrukturisasi kredit tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Beleid tersebut menyebutkan debitur bisa mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. Ini termasuk debitur yang menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) restrukturisasi kredit Rp 58 triliun, target harga saham turun Kepala riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, restrukturisasi ini berpotensi menekan kinerja salah satu emiten perbankan pelat merah, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Per 24 April 2020, BMRI telah menerima permintaan restrukturisasi kredit sebesar Rp 58 triliun atau 7,3% dari total kredit. Prediksi Suria, angka ini masih akan meningkat hingga 19,1% atau mencapai Rp 151 triliun. “Restrukturisasi akibat Covid-19 menyebabkan adanya penundaan pembayaran bunga dan pokok kepada BMRI,” kata Suria, Jumat (8/5). Untuk itu, Samuel Sekuritas Indonesia memangkas proyeksi pendapatan bunga bersih BMRI di 2020 sebesar -14,8% dibandingkan proyeksi sebelumnya, menjadi Rp 55,61 triliun. Hal ini disebabkan potensi hilangnya pendapatan bunga karena restrukturisasi kredit BMRI akibat Covid-19.