KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko karena adanya perkembangan varian delta Covid-19 dan pembatasan mobilitas. "Sehingga perbankan membutuhkan waktu untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Sementara debitur butuh waktu untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru dalam keterangan resminya.
Restrukturisasi kredit diperpanjang, bank tetap pupuk pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 31 Maret 2023. Perbankan menyambut baik keputusan regulator tersebut karena membantu debitur yang masih membutuhkan waktu agar bisa kembali bangkit sepenuhnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko karena adanya perkembangan varian delta Covid-19 dan pembatasan mobilitas. "Sehingga perbankan membutuhkan waktu untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Sementara debitur butuh waktu untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” kata Heru dalam keterangan resminya.