KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No 4/POJK.03/2020. Berdasarkan aturan tersebut, status kredit dari debitur yang direstukturisasi tetap dalam kategori lancar dan diusulkan berlaku sampai Maret 2022. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta OJK agar restrukturisasi kredit tersebut diperpanjang sampai Maret 2023. "Pemerintah sudah bicara dengan OJK. Kami minta diperpanjang hingga 31 Maret 2023 dan tentu kami akan menunggu keputusan OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Business Talk Kompas TV, Selasa (10/8) malam.
Restrukturisasi kredit diusulkan diperpanjang hingga Maret 2023, ini tanggapan BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 yang diatur dalam POJK No 4/POJK.03/2020. Berdasarkan aturan tersebut, status kredit dari debitur yang direstukturisasi tetap dalam kategori lancar dan diusulkan berlaku sampai Maret 2022. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meminta OJK agar restrukturisasi kredit tersebut diperpanjang sampai Maret 2023. "Pemerintah sudah bicara dengan OJK. Kami minta diperpanjang hingga 31 Maret 2023 dan tentu kami akan menunggu keputusan OJK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Business Talk Kompas TV, Selasa (10/8) malam.