KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun dari 7,97 juta debitur. Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17%. Sehingga perbankan memiliki waktu menata kinerja keuangan mereka. Dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit. Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Ryan, peraturan itu tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah. “Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021. Kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022,” jelas Ryan, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4). Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan para pengusaha mengaku, setelah keluarnya POJK itu mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi. Hal tersebut terungkap dalam sarasehan dan temu stakeholders Jasa keuangan untuk akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir
Restrukturisasi kredit industri keuangan mempercepat pembukaan kembali ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 8 Maret 2021, jumlah restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 999,7 triliun dari 7,97 juta debitur. Dengan kebijakan restrukturisasi tersebut, tingkat risiko kredit bermasalah secara gross dapat dijaga pada level 3,17%. Sehingga perbankan memiliki waktu menata kinerja keuangan mereka. Dengan membentuk pencadangan secara bertahap, serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit. Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Ryan, peraturan itu tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah. “Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021. Kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022,” jelas Ryan, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4). Berdasarkan perkembangan terkini, Ryan menjelaskan para pengusaha mengaku, setelah keluarnya POJK itu mereka memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi. Hal tersebut terungkap dalam sarasehan dan temu stakeholders Jasa keuangan untuk akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional ditargetkan dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali (reopening) kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir