KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengupayakan langkah untuk memanimalisir dampak corona (Covid-19) terhadap industri keuangan, termasuk industri keuangan non bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman. Ini dilakukan agar nasabah mendapatkan keringanan sehingga industri keuangan non bank tak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet karena terdampak corona. Baca Juga: OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun
Restrukturisasi kredit lembaga keuangan non bank sudah mencapai Rp 28,13 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengupayakan langkah untuk memanimalisir dampak corona (Covid-19) terhadap industri keuangan, termasuk industri keuangan non bank. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, upaya tersebut antara lain dilakukan melalui restrukturisasi pinjaman. Ini dilakukan agar nasabah mendapatkan keringanan sehingga industri keuangan non bank tak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet karena terdampak corona. Baca Juga: OJK: Per 24 April, restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 207,2 triliun