KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan relaksasi kredit yang berakhir pada Maret 2022. Rencana tersebut dengan pertimbangan, upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19. OJK melihat, pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 ibisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. OJK melihat,potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020.Dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Restrukturisasi kredit memberikan ruang bagi bank dan dunia usaha untuk bertahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan kebijakan relaksasi kredit yang berakhir pada Maret 2022. Rencana tersebut dengan pertimbangan, upaya pemulihan ekonomi nasional terhambat pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif Covid-19. OJK melihat, pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid-19 ibisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan pemerintah terhambat. OJK melihat,potensi melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan. Selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020.Dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020.