KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi mendorong restrukturisasi kredit kembali naik. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. "PPKM ini bisa berpotensi membuat restrukturisasi timbul lagi, debitur minta lagi dan segalanya," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada webinar bertajuk Asset Recovery Strategy During Pandemic, Senin (26/7). Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Restrukturisasi kredit multifinance berpotensi naik lagi, dipicu pemberlakuan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi mendorong restrukturisasi kredit kembali naik. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. "PPKM ini bisa berpotensi membuat restrukturisasi timbul lagi, debitur minta lagi dan segalanya," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada webinar bertajuk Asset Recovery Strategy During Pandemic, Senin (26/7). Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).