KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berpotensi mendorong restrukturisasi kredit kembali naik. Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. "PPKM ini bisa berpotensi membuat restrukturisasi timbul lagi, debitur minta lagi dan segalanya," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada webinar bertajuk Asset Recovery Strategy During Pandemic, Senin (26/7). Hingga 19 Juli 2021, outstanding pokok restrukturisasi kredit mencapai Rp 181,44 triliun dari 5,75 juta kontrak pengajuan. Nilai itu berasal dari 167 multifinance yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika dirinci, permohonan restrukturisasi yang masih tahap proses berasal dari 260,771 kontrak dengan nilai outstanding pokok sebesar Rp 7,62 triliun dan bunga sebesar Rp 1,84 triliun. Sementara itu, industri pembiayaan telah menyetujui permohonan restrukturisasi dari 5,14 juta kontrak dengan outstanding pokok senilai Rp 164,95 triliun dan bunga sebesar Rp 44,91 triliun. Baca Juga: Ekonomi nasabah terganggu, penarikan kendaraan oleh multifinance masih marak Sedangkan pengajuan restrukturisasi yang ditolak berasal dari 353.376 kontrak dengan outstanding pokok Rp 8,87 triliun dan bunga sebesar Rp 2,26 triliun. Selain kenaikan restrukturisasi, kebijakan PPKM berpotensi membebani anggaran perusahaan. Alasannya, mereka punya kewajiban menyediakan biaya pengobatan bagi karyawan selama pandemi Covid-19.