Restrukturisasi kredit multifinance capai Rp 121,92 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring waktu, jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance terus bertambah. Ratusan pemain multifinance banyak menyetujui restrukturisasi kredit dari nasabahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 121,92 triliun hingga Selasa (16/6).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebut, restrukturisasi kredit Rp 121,92 triliun berasal dari 183 perusahaan multifinance.

“Dari Realisasinya 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun,” kata Anto dalam keterangan pers, Rabu (24/6).

Baca Juga: Multifinance Masih Enggan Pinjam ke Bank Jangkar

Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomotis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.

Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Meski demikian, multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto