KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance yang terimbas corona (Covid-19) mencapai Rp 44,61 triliun hingga Selasa (12/5). Jumlah restrukturisasi tersebut berasal dari 180 perusahaan multifinance. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa dari jumlah itu perusahaan multifinanance juga telah menyetujui 1.484.768 kontrak restrukturisasi dari nasabah. Sementara 658.222 kontrak restrukturisasi lain masih diproses oleh perusahaan multifinance. “Ini adalah restrukturisasi kredit yang kami lakukan kepada nasabah di sektor informal dan mikro mulai dari Maret 2020. Jadi, tidak usah ditagih lagi jika nasabah menyampaikan restrukturisasi apalagi sampai menggunakan debt collector,” kata Wimboh dalam teleconference, Jumat (15/5).
Restrukturisasi kredit multifinance menembus Rp 44,61 triliun per 12 Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance yang terimbas corona (Covid-19) mencapai Rp 44,61 triliun hingga Selasa (12/5). Jumlah restrukturisasi tersebut berasal dari 180 perusahaan multifinance. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, bahwa dari jumlah itu perusahaan multifinanance juga telah menyetujui 1.484.768 kontrak restrukturisasi dari nasabah. Sementara 658.222 kontrak restrukturisasi lain masih diproses oleh perusahaan multifinance. “Ini adalah restrukturisasi kredit yang kami lakukan kepada nasabah di sektor informal dan mikro mulai dari Maret 2020. Jadi, tidak usah ditagih lagi jika nasabah menyampaikan restrukturisasi apalagi sampai menggunakan debt collector,” kata Wimboh dalam teleconference, Jumat (15/5).