KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) sudah mencapai Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5), mengatakan, restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 3,88 juta debitur. "Sebagian besar dari realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Wimboh.
Restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi virus corona capai Rp 336,97 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan terhadap debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) sudah mencapai Rp 336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam live conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (11/5), mengatakan, restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 3,88 juta debitur. "Sebagian besar dari realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," kata Wimboh.