KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus 2020 sudah mencapai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Relaksasi restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 tersebut diluncurkan sejak 16 Maret 2020. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, kebijakan retrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat non performing loan (NPL) bank karena kredit yang direstrukturisasi langsung masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu melakukan pencadangan. "Selain menekan NPL, POJK 11 itu juga meningkatkan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," kata Wimboh dalam paparan virtual, Kamis (27/8).
Restrukturisasi kredit perbankan capai Rp 837,64 triliun per 10 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus 2020 sudah mencapai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Relaksasi restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 tersebut diluncurkan sejak 16 Maret 2020. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, kebijakan retrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat non performing loan (NPL) bank karena kredit yang direstrukturisasi langsung masuk kategori lancar sehingga bank tidak perlu melakukan pencadangan. "Selain menekan NPL, POJK 11 itu juga meningkatkan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," kata Wimboh dalam paparan virtual, Kamis (27/8).