Restrukturisasi kredit perbankan dampak wabah corona telah capai Rp 56,5 triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19.

“84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya.

Baca Juga: Melihat status utang perusahaan BUMN ke perbankan saat pandemi corona melanda

Aksi restrukturisasi perbankan ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical.

Adapun ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk diantaranya nelayan dan ojek daring.

Sementara skema restruktrukturisasinya berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.

Baca Juga: OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona

Editor: Noverius Laoli