KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19. “84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya. Baca Juga: Melihat status utang perusahaan BUMN ke perbankan saat pandemi corona melanda
Restrukturisasi kredit perbankan dampak wabah corona telah capai Rp 56,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19. “84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya. Baca Juga: Melihat status utang perusahaan BUMN ke perbankan saat pandemi corona melanda