KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik. OJK tengah melihat adanya potensi untuk memperpanjang masa restrukturisasi. “Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi pada Kamis (29/7). Ia menyatakan, selama ini ketentuan restrukturisasi sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 untuk sektor perbankan.
Restrukturisasi kredit sektor non-bank, OJK akan umumkan paling lambat akhir Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik. OJK tengah melihat adanya potensi untuk memperpanjang masa restrukturisasi. “Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi pada Kamis (29/7). Ia menyatakan, selama ini ketentuan restrukturisasi sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 untuk sektor perbankan.