Restrukturisasi kredit sektor non-bank, OJK akan umumkan paling lambat akhir Agustus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik. OJK tengah melihat adanya potensi untuk memperpanjang masa restrukturisasi.

“Kami melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan resmi pada Kamis (29/7).

Ia menyatakan, selama ini ketentuan restrukturisasi sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 untuk sektor perbankan.


Baca Juga: Bank masih terus memupuk pencadangan sebagai upaya memitigasi resiko

Sedangkan ketentuan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020. “Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021,” tambah Wimboh.

Asal tahu saja, awalnya OJK memberikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 hingga Maret 2021. Namun pandemi masih terjadi hingga 2021, sehingga OJK telah memperpanjang restrukturisasi hingga Maret 2022.

Kendati demikian, OJK mencatat hingga data semester I 2021 sektor jasa keuangan tetap stabil dicerminkan membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

Editor: Yudho Winarto