KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit perbankan yang direstrukturisasi selama 2017 mencapai Rp 225 triliun. Meskipun secara nominal cukup besar, jika dilihat dari persentase dari total kredit, restrukturisasi ini sedikit turun dari awal 2017. Restrukturisasi kredit ini dilakukan seiring dengan kondisi debitur yang tidak memungkinkan untuk membayaran cicilan kredit. Ada beberapa cara yang digunakan untuk restrukturisasi. Yang paling umum adalah perpanjangan tenor pinjaman atau penurunan bunga cicilan. Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpana (LPS) bilang pada akhir 2017, persentase kredit yang direstrukturisasi dibanding total kredit 5,4%.
Restrukturisasi kredit selama 2017 capai Rp 225 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit perbankan yang direstrukturisasi selama 2017 mencapai Rp 225 triliun. Meskipun secara nominal cukup besar, jika dilihat dari persentase dari total kredit, restrukturisasi ini sedikit turun dari awal 2017. Restrukturisasi kredit ini dilakukan seiring dengan kondisi debitur yang tidak memungkinkan untuk membayaran cicilan kredit. Ada beberapa cara yang digunakan untuk restrukturisasi. Yang paling umum adalah perpanjangan tenor pinjaman atau penurunan bunga cicilan. Dody Arifianto, Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan Lembaga Penjamin Simpana (LPS) bilang pada akhir 2017, persentase kredit yang direstrukturisasi dibanding total kredit 5,4%.