KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 27 September 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 100 bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun dari 7.465.990 debitur. Nilai tersebut berasal dari 5.824.976 debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 359,977 triliun, dan 1.641.014 debitur non UMKM dengan kredit Rp 544,308 triliun. Sedangkan sampai 13 Oktober ada 5.351.758 kontrak pembiayaan dengan nilai pokok Rp 161,38 triliun, dan bunga Rp 41,12 triliun yang diajukan restrukturisasi kepada 181 perusahaan pembiayaan.
Restrukturisasi kredit terimbas pandemi corona sudah capai Rp 904 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai 27 September 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 100 bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun dari 7.465.990 debitur. Nilai tersebut berasal dari 5.824.976 debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 359,977 triliun, dan 1.641.014 debitur non UMKM dengan kredit Rp 544,308 triliun. Sedangkan sampai 13 Oktober ada 5.351.758 kontrak pembiayaan dengan nilai pokok Rp 161,38 triliun, dan bunga Rp 41,12 triliun yang diajukan restrukturisasi kepada 181 perusahaan pembiayaan.