KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti beberapa negara lain, restrukturisasi kredit imbas pandemi di Indonesia masih terjaga. Sampai 2 November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi mencapai Rp 934,8 triliun yang berasal dari 7,6 debitur, ini setara 17,04% dari nilai penyaluran kredit sampai Oktober 2020 senilai Rp 5.484,9 triliun. Sejumlah bank pun menaksir sampai akhir tahun nilai restrukturisasi imbas akan berada di kisaran 20-25% dari portofolio kredit. Komposisi tersebut relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain dimana bisa mencapai di atas 50% portofolio kredit. Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo bilang hal tersebut terjadi lantaran cukup terdiversifikasinya portofolio kredit bank di tanah air. Pun beberapa sektor dinilai masih dapat bertahan bahkan dapat peluang anyar dalam menghadapi pandemi.
Restrukturisasi kredit terimbas pandemi diyakini terkendali, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti beberapa negara lain, restrukturisasi kredit imbas pandemi di Indonesia masih terjaga. Sampai 2 November 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai restrukturisasi mencapai Rp 934,8 triliun yang berasal dari 7,6 debitur, ini setara 17,04% dari nilai penyaluran kredit sampai Oktober 2020 senilai Rp 5.484,9 triliun. Sejumlah bank pun menaksir sampai akhir tahun nilai restrukturisasi imbas akan berada di kisaran 20-25% dari portofolio kredit. Komposisi tersebut relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain dimana bisa mencapai di atas 50% portofolio kredit. Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo bilang hal tersebut terjadi lantaran cukup terdiversifikasinya portofolio kredit bank di tanah air. Pun beberapa sektor dinilai masih dapat bertahan bahkan dapat peluang anyar dalam menghadapi pandemi.