KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri keuangan, jumlah kredit umkm yang berpotensi direkstrukturisasi adalah sekitar 40-50%. Dengan menggunakan asumsi 50%, maka total outstanding kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan direktrukturisasi mencapai Rp 679, 24 triliun. Angka itu merupakan yang masuk dalam kolekabilitas 1 dan kolektabilitas 2. Dari jumlah restrukturisasi tersebut, OJK memperkirakan perbankan membutuhkan bantuan likuiditas sebesar Rp 83,98 triliun. Pasalnya, restrukturisasi yang dilakukan berupa penundaan angsuran pokok dan bunga akan mengganggu likuiditas bank.
Restrukturisasi kredit UMKM, bank butuh bantuan likuiditas Rp 83,9 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri keuangan, jumlah kredit umkm yang berpotensi direkstrukturisasi adalah sekitar 40-50%. Dengan menggunakan asumsi 50%, maka total outstanding kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan direktrukturisasi mencapai Rp 679, 24 triliun. Angka itu merupakan yang masuk dalam kolekabilitas 1 dan kolektabilitas 2. Dari jumlah restrukturisasi tersebut, OJK memperkirakan perbankan membutuhkan bantuan likuiditas sebesar Rp 83,98 triliun. Pasalnya, restrukturisasi yang dilakukan berupa penundaan angsuran pokok dan bunga akan mengganggu likuiditas bank.