KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 akan berakhir pada Maret 2023. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi itu untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (
targeted) hingga Maret 2024. Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, perpanjangan restrukturisasi Covid-19 secara
targeted itu berlaku untuk segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Lalu juga berlaku untuk beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Baca Juga: Jaga Likuiditas, Bank Mandiri Himpun DPK Valas US$ 13,6 Miliar hingga September “Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.” katanya dalam keterangan resminya, Senin (28/11). Kebijakan perpanjangan restrukturisasi Covid-19 secara
targeted diambil OJK karena ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional. Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (
scarring effect). OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan
buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. “OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.”pungkas Darmansyah. Per September 2022, jumlahnya
outstanding restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 519,64 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 23,81 triliun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 543,4 triliun. Jumlah nasabah restrukturisasi Covid-19 per September berjumlah 2,63 juta nasabah. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) memang jadi salah sektor yang jadi perhatian khusus bagi perbankan saat ini. Pasalnya, belakangan ini santer kabar isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif di sektor ini. Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), jumlah karyawan industri TPT yang terkena PHK saat ini sudah di atas 61.000 karyawan. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) salah satu bank yang mewaspadai portofolio kredit di industri tekstil. “Khusus sektor tekstil sendiri merupakan salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari BRI," kata Aestika Oryza Gunarto Sekretaris Perusahaan BRI, Kamis (24/11).
Baca Juga: BTN Prediksi Transaksi Digital Banking Bisa Tumbuh hingga 30% pada Tahun Depan Hingga akhir kuartal III 2022, BRI tercatat memiliki portofolio kredit BRI kepada industri tekstil sebesar Rp 29,1 triliun. Untuk mengantisipasi risiko pemburukan aset di sektor ini, Aestika mengatakan, BRI sudah menyiapkan pencadangan yang memadai untuk penyaluran kredit kepada industri tekstil.
PHK di sektor TPT menandakan bahwa kondisi bisnis mereka tidak sedang baik-baik dan ada potensi mengganggu kemampuan pelaku industri membayar kewajiban terhadap bank. Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatatkan
outstanding kredit di sektor tekstil per September 2022 sebesar Rp 20,8 triliun. Hera F Haryn, Sekretariat dan Komunikasi Perusahaan BCA mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi terjadinya pemburukan aset di sektor tekstil dengan pencadangan. "Pencadangan yang dilakukan di sektor ini tercatat sebesar 27%," kata Hera, Jumat (24/11). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi