Restrukturisasi membengkak, multifinance minta stimulus subsidi bunga pendanaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar bagi perusahaan pembiayaan. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan pelaku multifinance mengaku membutuhkan stimulus guna memacu bisnis pembiayaan.

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan piutang pembiayaan dalam tren melambat sebesar 7,3% year on year (yoy) pada Juni 2020. Perlambatan piutang pembiayaan turut disebabkan belum pulihnya perekonomian yang berdampak terhadap turunnya pembiayaan di semua sektor.

Baca Juga: Pacu penyaluran PEN ke UKM, Bank Mandiri siapkan kredit produktif bebas agunan


Selain itu, hingga 28 Juli 2020, OJK mencatatkan realisasi outstanding pembiayaan yang sudah direstrukturisasi oleh multifinance mencapai Rp 151,01 triliun dengan 4,09 juta kontrak. Selain itu, masih terdapat 362.529 kontrak pembiayaan yang dalam proses restrukturisasi.

Ketua Umum APPI Suwadi Wiratno menyatakan perusahaan pembiayaan saat ini membutuhkan stimulus guna mendukung likuiditas keuangan perusahaan. Hal ini agar pelaku di industri bisa menyalurkan pinjaman baru bagi masyarakat.

“Likuiditas ini, stimulus dari pemerintah baru keluarkan PMK 43 tahun 2020 sebagai revisi PMK 23 tahun 2020. Kita tunggu, semoga dari PMK 43 ini bisa sebagian stimulus pemerintah dananya mengalir ke perusahaan pembiayaan,” ujar Suwandi kepada Kontan.co.id pada Senin (10/8).

Ia menjelaskan, likuiditas yang diperoleh oleh multifinance berasal dari perbankan. Ia berharap aturan baru itu bisa mendorong perbankan memberikan pinjaman kepada multifinance.

Baca Juga: Fintech financial planner FUNDtastic akuisisi APERD Invisee senilai US$ 6,5 juta

Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo bilang membutuhkan dua stimulus. Pertama, bantuan subsidi langsung bagi multifinance yang membantu restrukturisasi pembiayaan masyarakat terdampak Covid-19.

Kedua, keringanan bunga dari perbankan untuk mendukung menyalurkan pinjaman baru. Sebab, bunga pinjaman dari perbankan akan menjadi biaya pendanaan bagi multifinace dalam menjalankan bisnis.

“Misalnya MTF selama ini memberikan restrukturisasi dengan tidak membayar cicilan selama enam bulan bagi nasabah baik pokok maupun bunga. Namun di sisi lain, MTF tetap wajib bayar pokok dan bung ke bank peminjam beban bunga ini jadi kerugian bagi MTF,” jelas Harjanto kepada Kontan.co.id.

Editor: Tendi Mahadi