Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 166,94 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, hingga 8 September 2020, terdapat 5,16 juta kontrak permohonan restrukturisasi. Dari situ, 320.711 kontrak masih dalam proses persetujuan. 

"Ada sebanyak 4,54 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui. Dengan jumlah outstanding restrukturisasi senilai Rp 166,94 triliun," kata Wimboh di Semarang, Selasa (22/9). 


Baca Juga: Bank di Indonesia masuk dalam laporan FinCEN, OJK: Perbankan Indonesia taat aturan

Saat ini, jumlah tambahan kredit yang direstrukturisasi ini sudah mulai turun. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menyesuaikan dengan aktivitas ekonomi di era normal baru. 

"Peran relaksasi restrukturisasi langsung lancar di POJK 11/2020 sangat besar dalam menjaga tingkat NPL dan permodalan perusahaan pembiayaan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik," terang Wimboh. 

Ke depan, OJK membuka kemungkinan untuk untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020.

Kemudian mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha yang padat karya serta menyalurkan bansos kepada masyarakat.

Baca Juga: OJK: Prospek pembiayaan rumah multifinance masih sulit

Hal ini dibarengi percepatan digitalisasi untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini. "Kami juga akan melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal dan menjaga sentimen pasar tetap positif dengan memperbaiki strategi komunikasi," tutupnya. 

Selanjutnya: Pandemi turut menyengat pembiayaan rumah multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi