KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, hingga 8 September 2020, terdapat 5,16 juta kontrak permohonan restrukturisasi. Dari situ, 320.711 kontrak masih dalam proses persetujuan. "Ada sebanyak 4,54 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui. Dengan jumlah outstanding restrukturisasi senilai Rp 166,94 triliun," kata Wimboh di Semarang, Selasa (22/9).
Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 166,94 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, hingga 8 September 2020, terdapat 5,16 juta kontrak permohonan restrukturisasi. Dari situ, 320.711 kontrak masih dalam proses persetujuan. "Ada sebanyak 4,54 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui. Dengan jumlah outstanding restrukturisasi senilai Rp 166,94 triliun," kata Wimboh di Semarang, Selasa (22/9).