KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi pembiayaan
multifinance terus menunjukkan peningkatan. Hingga 2 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan restrukturisasi kredit
multifinance tembus Rp 80,55 triliun. Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 2,6 juta debitur yang mengajukan keringanan ke perusahaan
multifinance. Keringanan tersebut diberikan kepada debitur terdampak corona (Covid-19).
Baca Juga: Tidak semua bank bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar, ini kata OJK “Angka restrukturisasi tiap minggu akan berubah dan terdapat 458 ribu debitur yang masih dalam proses persetujuan,” kata Wimboh dalam
video conference, Kamis (4/6). Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi bilang,
multifinance diperbolehkan melakukan restrukturisasi kredit dengan nilai hingga Rp 10 miliar dengan mempertimbangkan kualitas kreditur debitur. “Kami mengharapkan kebijakan restrukturisasi diberikan kepada yang membutuhkan yaitu nasabah terkena dampak corona (Covid-19),” tambahnya. Selain restrukturisasi,
multifnance juga perlu melakukan penagihan kredit untuk memperbaiki arus kas perusahaan. Apalagi, restrukturisasi kredit awal Juni 2020 menunjukkan peningkatan dibandingkan Februari lalu.
Baca Juga: Perbaiki likuiditas di masa pandemi corona, OJK dorong lembaga non-bank untuk merger Secara umum, restrukturisasi tidak secara otomatis bisa diberikan karena harus diajukan lebih dulu oleh debitur. Selain itu, restrukturisasi diberikan kepada debitur dengan nilai plafon atau pinjaman maksimal Rp 10 miliar.
Penerima restrukturisasi juga berasal dari nasabah tetap
multifinance, termasuk nasabah kredit kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Meski demikian,
multifinance akan memberikan keringanan kepada debitur yang punya kualitas kredit lancar dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut tidak hanya memberikan insentif baik bagi debitur dengan mendapat keringanan dalam pembayaran kewajiban mereka, tapi juga OJK memberikan relaksasi bagi perbankan dan
multifinance. Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi