KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi pembiayaan multifinance terus menunjukkan peningkatan. Hingga 2 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 80,55 triliun. Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 2,6 juta debitur yang mengajukan keringanan ke perusahaan multifinance. Keringanan tersebut diberikan kepada debitur terdampak corona (Covid-19). Baca Juga: Tidak semua bank bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar, ini kata OJK
Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah tembus Rp 80,55 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi pembiayaan multifinance terus menunjukkan peningkatan. Hingga 2 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan restrukturisasi kredit multifinance tembus Rp 80,55 triliun. Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 2,6 juta debitur yang mengajukan keringanan ke perusahaan multifinance. Keringanan tersebut diberikan kepada debitur terdampak corona (Covid-19). Baca Juga: Tidak semua bank bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar, ini kata OJK