Restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak Covid-19 capai Rp 176,33 triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut hingga 26 Agustus 2020 sudah terdapat 5,1 juta kontrak pengajuan restrukturisasi yang diproses.

“Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun,” kata Riswinandi dalam diskusi daring, Kamis (27/8).

Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini.


Baca Juga: Multifinance yakin pembiayaan mobil terus meningkat hingga akhir tahun

“Artinya perusahaan pembiayaan tetap konsisten membentuk pencadangan untuk antisipasi risiko yang ada. Dalam proses restrukturisasi ini, sesuai persyaratan awal di Maret 2020, perusahaan pembiayaan terbuka dan meminta yang penuhi kriteria harus pro aktif datang,” jelas Riswinandi.

Ia melihat, sebelum kebijakan restrukturisasi diluncurkan, hingga Februari 2020, outstanding pembiayaan multifinance mencapai Rp 447,9 triliun. Realisasi restrukturisasi hingga saat ini baru 36% dari jumlah pembiayaan di Februari 2020.

“Kami himbau seluruh wilayah terbuka untuk restrukturisasi nasabah. Kendalanya tidak semua penuhi kriterianya. Karena banyak pembiayaan yang konsumtif dibandingkan kegiatan usaha. Namun tetap kita buka kesempatan restrukturisasi, terbukti tiap minggu terus bertambah,” pungkas Riswinandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari