KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut hingga 26 Agustus 2020 sudah terdapat 5,1 juta kontrak pengajuan restrukturisasi yang diproses. “Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun,” kata Riswinandi dalam diskusi daring, Kamis (27/8). Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini.
Restrukturisasi pembiayaan multifinance terdampak Covid-19 capai Rp 176,33 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyebut hingga 26 Agustus 2020 sudah terdapat 5,1 juta kontrak pengajuan restrukturisasi yang diproses. “Hingga 26 Agustus, realisasi restrukturisasi mencapai 4,5 juta kontrak. Total nilai kredit dan bunga yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 176,33 triliun,” kata Riswinandi dalam diskusi daring, Kamis (27/8). Ia mengakui kualitas pembiayaan bermasalah mengalami penurunan. OJK mencatat non performing financing (NPF) secara gross di level 5,5% per Juli 2020. Namun Ia menekankan NPF secara netto, hanya di level 1,88% di tujuh bulan pertama tahun ini.