KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang mulai pulih mengikuti kasus Covid-19 yang membaik turut berdampak pada tren restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan yang terus turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tren penurunan yang cukup signifikan, yakni dari posisi tertinggi sebesar Rp 78,82 triliun pada periode Oktober 2020 menjadi sebesar Rp 28,72 triliun pada posisi Maret 2022. “Porsi Restrukturisasi Pembiayaan Dampak Covid-19 saat ini sebesar 7,22% dari total piutang pembiayaan sebesar Rp 397,73 Triliun,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam presentasinya saat melakukan pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi, Selasa (14/6).
Restrukturisasi Pembiayaan Multifinance Terus Alami Tren Penurunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang mulai pulih mengikuti kasus Covid-19 yang membaik turut berdampak pada tren restrukturisasi pada perusahaan pembiayaan yang terus turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tren penurunan yang cukup signifikan, yakni dari posisi tertinggi sebesar Rp 78,82 triliun pada periode Oktober 2020 menjadi sebesar Rp 28,72 triliun pada posisi Maret 2022. “Porsi Restrukturisasi Pembiayaan Dampak Covid-19 saat ini sebesar 7,22% dari total piutang pembiayaan sebesar Rp 397,73 Triliun,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam presentasinya saat melakukan pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi, Selasa (14/6).