KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitrausaha Indonesia Grup sebagai pemegang izin fintech peer to peer lending Modalku terus memberikan fasilitas restrukturisasi kepada peminjam terdampak Covid-19. Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menyebut skema restrukturisasi ini memperhatikan kepentingan peminjam (borrower), pemberi pinjaman (lender), dan Modalku selaku platform. Ia menyebut bentuk restrukturisasi yang diberikan berupa penyesuaian terhadap batas jumlah (limit) serta jangka waktu pinjaman (tenor). Penyesuaian itu berdasarkan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM. Artinya penyesuaian dilakukan kasus per kasus. “Mayoritas dari peminjam yang mengajukan restrukturisasi berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran. Untuk saat ini kami masih melakukan pemantauan terhadap tren restrukturisasi terkait dengan pelonggaran PSBB,” ujar Reynold kepada Kontan.co.id pada Selasa (8/9).
Restrukturisasi pinjaman di Modalku didominasi pedagang besar dan eceran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitrausaha Indonesia Grup sebagai pemegang izin fintech peer to peer lending Modalku terus memberikan fasilitas restrukturisasi kepada peminjam terdampak Covid-19. Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menyebut skema restrukturisasi ini memperhatikan kepentingan peminjam (borrower), pemberi pinjaman (lender), dan Modalku selaku platform. Ia menyebut bentuk restrukturisasi yang diberikan berupa penyesuaian terhadap batas jumlah (limit) serta jangka waktu pinjaman (tenor). Penyesuaian itu berdasarkan dengan jenis pinjaman dan portofolio bisnis masing- masing UMKM. Artinya penyesuaian dilakukan kasus per kasus. “Mayoritas dari peminjam yang mengajukan restrukturisasi berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran. Untuk saat ini kami masih melakukan pemantauan terhadap tren restrukturisasi terkait dengan pelonggaran PSBB,” ujar Reynold kepada Kontan.co.id pada Selasa (8/9).