KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending memfasilitasi restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan restrukturisasi pada platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman atau lender. Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan P2P lending hanya memfasilitasi permohonan restrukturisasi dari peminjam. Caranya dengan melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman borrower atau peminjam lalu mengusulkan ke lender. “Hasil survei restrukturisasi AFPI periode 6 Oktober 2020, tercatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender sebanyak 173.351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar,” ujar Taufan kepada Kontan.co.id pada Minggu (16/11).
Restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 di P2P lending capai Rp 537,9 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending memfasilitasi restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan restrukturisasi pada platform P2P lending harus mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman atau lender. Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra menyatakan P2P lending hanya memfasilitasi permohonan restrukturisasi dari peminjam. Caranya dengan melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman borrower atau peminjam lalu mengusulkan ke lender. “Hasil survei restrukturisasi AFPI periode 6 Oktober 2020, tercatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender sebanyak 173.351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar,” ujar Taufan kepada Kontan.co.id pada Minggu (16/11).