Restrukturisasi utang, Bolt akan hentikan bisnis prabayar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Internux, produsen modem Bolt berencana akan menghentikan bisnis prabayar. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa fokus mengeruk lebih banyak cuan dari bisnis pascabayar.

Strategi ini dilaksanakan dalam rangka merestrukturisasi utang-utang Internux yang kini tengah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Strategi perseroan ke depan akan fokus akuisisi pelanggan Bolt Home (pascabayar), dan mengurangi pelanggan Bolt Mobile (prabayar). Jadi kita akan menghentikan penjualan modem, dan perangkat mobile," kata Presiden Direktur Internux Dicky Moechtar kepada Kontan.co.id di sela rapat kreditur PKPU Internux, Senin (19/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Meski dihentikan, Dicky bilang layanan prabayar tetap bisa diterima pelanggan, misalnya pembelian voucher internet. Asalkan akses berada dalam jaringan Internux.

Sebab, Internux juga akan berupaya merelokasi peralatan telekomunikasi ke lokasi tower yang sesuai dengan karakteristik pelanggan Bolt Home. Termasuk mengeliminasi tower yang tak sesuai karakteristik pelanggan Bolt Home.

Langkah-langkah ini disebutkan Dicky berguna untuk menekan biaya operasional guna mengurangi beban perusahaan. Maklum, kini Bolt memang tengah menanggung utang dalam PKPU senilai Rp 5,65 triliun dalam PKPU.

Perinciannya, ada tiga kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 274,55 miliar, dan 282 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 5,37 triliun.

"Dengan strategi ini biaya-biaya tower bisa diturunkan. Yang biasanya mencapai lebih dari Rp 500 miliar, diperkirakan hanya akan mencapai Rp 200 miliar," sambung Dicky.

Strategi tersebut juga turut tercantum dalam rencana perdamaian yang diajukan Internux dan dipaparkan Dicky dalam rapat kreditur. Sayangnya strategi ini justru menemui banyak penolakan dari kreditur Internux.

PT Indosat Tbk (ISAT) misalnya menilai langkah tersebut justru tak potensial, sebab induk Internux, PT First Media Tbk (KBLV) juga memiliki layanan yang sama.

"Induk debitur, First Media kan juga punya layanan yang sama, kemudian bagaimana bersaingnya? Sayangnya dalam proposal ddbitur ini kan tidak memberikan rencana bisnis, terus bagaimana kita bisa tau, misal berapa revenue?" Kata kuasa hukum Indosat Hendry Muliana Hendrawan dari Kantor Hukum AKHH Laywer.

Mengingatkan, Internux musti merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto