JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tetap melanjutkan restrukturisasi utang berdasarkan putusan perdamaian (homologasi) dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menindaklanjuti proses restrukturisasi, BTEL akan menerbitkan saham baru yang disesuaikan dengan jumlah Obligasi Wajib Konversi (OWK). Rencana penerbitan saham baru BTEL telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (22/6). Hal ini merupakan bentuk penyelesaian sebagian besar utang perseroan. "Dengan adanya konversi utang tersebut diharapkan kinerja perusahaan akan lebih baik,” ujar Direktur Utama BTEL, Jastiro Abi. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar terhadap peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penjaminan aset perseroan. Di sisi lain, OJK belum memberikan izin kepada BTEL untuk menerbitkan OWK. Sebab, OJK masih melakukan penelaahan proses penerbitan OWK dan saham baru tersebut. OWK merupakan cara pembayaran utang yang telah disepakati BTEL bersama kreditur dalam proses PKPU. Berdasarkan proposal perdamaian yang disepakati, BTEL berencana membayar sejumlah utang dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (mandatory Convertible Bond-A/MCB-A). Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham. Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap.
Restrukturisasi utang, BTEL terbitkan saham baru
JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tetap melanjutkan restrukturisasi utang berdasarkan putusan perdamaian (homologasi) dengan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk menindaklanjuti proses restrukturisasi, BTEL akan menerbitkan saham baru yang disesuaikan dengan jumlah Obligasi Wajib Konversi (OWK). Rencana penerbitan saham baru BTEL telah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (22/6). Hal ini merupakan bentuk penyelesaian sebagian besar utang perseroan. "Dengan adanya konversi utang tersebut diharapkan kinerja perusahaan akan lebih baik,” ujar Direktur Utama BTEL, Jastiro Abi. Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menyetujui penyesuaian anggaran dasar terhadap peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penjaminan aset perseroan. Di sisi lain, OJK belum memberikan izin kepada BTEL untuk menerbitkan OWK. Sebab, OJK masih melakukan penelaahan proses penerbitan OWK dan saham baru tersebut. OWK merupakan cara pembayaran utang yang telah disepakati BTEL bersama kreditur dalam proses PKPU. Berdasarkan proposal perdamaian yang disepakati, BTEL berencana membayar sejumlah utang dengan menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (mandatory Convertible Bond-A/MCB-A). Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond - A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham. Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap.