JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak usaha PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP), akhirnya tuntas. Kemarin (1/6), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mega bersama CMS telah menyepakati klausul restrukturisasi utang senilai total Rp 951 miliar. Klausul restrukturisasi sedikitnya memuat dua hal. Pertama, sebagai kreditur, BCA dan Bank Mega sepakat memperpanjang masa jatuh tempo utang CMS. Direktur Bank Mega Daniel Budirahaju bilang, masa jatuh tempo utang itu diperpanjang selama dua tahun, menjadi tahun 2019. Semula, utang bertenor 10 tahun tersebut akan jatuh tempo tahun 2017.Kedua, BCA dan Bank Mega juga bersedia memangkas suku bunga kredit untuk CMS tersebut. Namun, Daniel enggan menyebutkan tingkat suku bunga baru tersebut. "Pada saatnya akan kami sampaikan," ujarnya. Sebagai catatan, dari total utang CMS senilai Rp 951 miliar tersebut, porsi kredit Bank Mega sebesar Rp 470 miliar. Sisanya, sebesar Rp 481 miliar, berasal dari BCA.Dengan kesepakatan tersebut, sengketa antara BCA dan Mega melawan CMS di Pengadilan Niaga Surabaya segera berakhir. "Kami akan melakukan perdamaian di Pengadilan Niaga Surabaya," ungkap Daniel. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya memberikan kesempatan kepada CMS untuk melanjutkan negosiasi dengan para kreditur mereka sampai 31 Mei 2009.CMS yang merupakan operator ruas tol Waru-Juanda Surabaya itu tidak mampu membayar bunga utang kepada BCA dan Bank Mega sejak November tahun lalu. Sampai Maret 2009 lalu, CMS tercatat sudah menunggak pembayaran bunga utang hingga sekitar Rp 55 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Restrukturisasi Utang CMNP Tuntas
JAKARTA. Proses restrukturisasi utang PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak usaha PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP), akhirnya tuntas. Kemarin (1/6), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mega bersama CMS telah menyepakati klausul restrukturisasi utang senilai total Rp 951 miliar. Klausul restrukturisasi sedikitnya memuat dua hal. Pertama, sebagai kreditur, BCA dan Bank Mega sepakat memperpanjang masa jatuh tempo utang CMS. Direktur Bank Mega Daniel Budirahaju bilang, masa jatuh tempo utang itu diperpanjang selama dua tahun, menjadi tahun 2019. Semula, utang bertenor 10 tahun tersebut akan jatuh tempo tahun 2017.Kedua, BCA dan Bank Mega juga bersedia memangkas suku bunga kredit untuk CMS tersebut. Namun, Daniel enggan menyebutkan tingkat suku bunga baru tersebut. "Pada saatnya akan kami sampaikan," ujarnya. Sebagai catatan, dari total utang CMS senilai Rp 951 miliar tersebut, porsi kredit Bank Mega sebesar Rp 470 miliar. Sisanya, sebesar Rp 481 miliar, berasal dari BCA.Dengan kesepakatan tersebut, sengketa antara BCA dan Mega melawan CMS di Pengadilan Niaga Surabaya segera berakhir. "Kami akan melakukan perdamaian di Pengadilan Niaga Surabaya," ungkap Daniel. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya memberikan kesempatan kepada CMS untuk melanjutkan negosiasi dengan para kreditur mereka sampai 31 Mei 2009.CMS yang merupakan operator ruas tol Waru-Juanda Surabaya itu tidak mampu membayar bunga utang kepada BCA dan Bank Mega sejak November tahun lalu. Sampai Maret 2009 lalu, CMS tercatat sudah menunggak pembayaran bunga utang hingga sekitar Rp 55 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News