JAKARTA. PT Djakarta Lloyd memastikan restrukturisasi utang sebesar Rp 1,2 triliun kepada kreditor lewat program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta, tuntas. Skema yang disepakati adalah debt to equity swap atau konversi utang menjadi saham. "Dengan tuntasnya program restrukturisasi utang Djakarta Lloyd, saatnya perusahaan bangkit. Saatnya take off," kata Direktur Utama Djakarta Lloyd Arham S. Torik usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (13/1). Menurut Arham, dari total utang Rp 1,2 triliun yang masuk dalam skema debt to equity swap sebesar Rp 800 miliar. "Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun dengan masa grace period (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dengan tanggal jatuh tempo tagihan) selama lima tahun," ujarnya.
Restrukturisasi utang Djakarta Lloyd tuntas
JAKARTA. PT Djakarta Lloyd memastikan restrukturisasi utang sebesar Rp 1,2 triliun kepada kreditor lewat program Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Jakarta, tuntas. Skema yang disepakati adalah debt to equity swap atau konversi utang menjadi saham. "Dengan tuntasnya program restrukturisasi utang Djakarta Lloyd, saatnya perusahaan bangkit. Saatnya take off," kata Direktur Utama Djakarta Lloyd Arham S. Torik usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (13/1). Menurut Arham, dari total utang Rp 1,2 triliun yang masuk dalam skema debt to equity swap sebesar Rp 800 miliar. "Utang Djakarta Lloyd akan dibayar selama 18 tahun dengan masa grace period (waktu toleransi atau jarak antara tanggal penagihan dengan tanggal jatuh tempo tagihan) selama lima tahun," ujarnya.