Restrukturisasi utang ELTY tak kunjung selesai



JAKARTA. Pelik, satu masalah belum usai, timbul masala baru. Kondisi ini dialami perusahaan properti milik Grup Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Masalah yang belum juga rampung adalah restrukturisasi equity-linked bonds (ELB) senilai US$ 151 juta.

Terlepas dari ancaman gagal bayar, bukan berarti urusan selesai. Proses restrukturisasi yang sudah dibahas sejak tahun lalu itu belum juga kelar. Erry Zulamri Djaelani, Sekretaris Perusahaan ELTY mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi dan negosiasi dengan para pemegang obligasi.

"Opsi penyelesaian yang sedang dibahas merupakan opsi yang optimal bagi semua pihak," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Ia enggan menjawab apakah ada kemungkinan gagal dalam mencapai kesepakatan. Asal tahu saja, manajemen ELTY berjanji untuk menyelesaikan restukturisasi utang obligasi dua bulan setelah penjelasan perseroan pada 9 Desember 2013. Berarti, pada Februari 2014, restrukturisasi  itu seharusnya rampung.

Pihak Bakrie dan pemegang obligasi telah menyepakati adanya restrukturisasi pasca gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) kreditur ditolak Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Restrukturisasi yang dimaksud adalah memperpanjang waktu jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak tanggak restrukturisasi. Selanjutnya, perusahaan akan memberikan jaminan atas ELB berupa tanah. Jadi, tanah ini nantinya bisa menjadi sumber dana untuk membayar ELB. ELTY akan membentuk special purpose vehicle (SPV) dengan para pihak bond holder. Isi dari SPV ini adalah tanah jaminan yang sewaktu-waktu bisa dijual.

Saham SPV ini akan dimiliki oleh ELTY dan para bond holder (pemegang obligasi). Izin pendirian bisa di luar negeri atau dalam negeri. Hal ini akan tergantung kesepakatan keduabelah pihak. Manajemen ELTY tidak keberatan jika porsi saham perseroan di SPV ini minoritas.

Konsekuensinya, bond holder akan memiliki kuasa untuk mengeksekusi penjualan tanah milik ELTY yang diambil alih oleh SPV ini. Nilai tanah yang diambilalih setara dengan jumlah utang ELB. Adapun, total utang yang akan dibayar dengan tanah ini senilai US$ 120 juta. Sedangkan sekitar US$ 30 juta akan dibayar tunai.

Luas lahan yang akan dijaminkan mencapai 600 ha. Jika ELB lunas dan masih ada sisa lahan yang dimiliki SPV, ELTY memiliki opsi untuk membeli kembali. ELTY pun meminta agar kupon ELB tetap di level 8,65%.

Restrukturisasi ini buntut dari tuntutan kreditur yang meminta percepetan penyelesaian. Pada 23 Maret 2010, ELTY melalui BLD Investment Pte. Ltd menerbitkan ELB sebesar US$ 155 juta. Obligasi terkait saham ini sebenarnya jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2015.

Namun, pemegang obligasi melaksanakan put option untuk menebus obligasi yang dimiliki. Mereka melaksanakan put option tiga tahun setelah penerbitan, yakni pada 20 Maret 2013. Total dana yang diajukan untuk put option ini sebesar US$ 151 juta atau 97,4% dari jumlah obligasi yang diterbitkan.

Namun, pihak ELTY tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Pada akhirnya, para bond holder memberikan notifikasi default pada Agustus 2013 lalu. Baru setelah itu, para pemilik obligasi mengajukan PKPU melalui bhank of New York Mellon cabang London.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie