Restrukturisasi utang, Intan Baruprana (IBFN) giat ajukan PKPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berakhir Homologasi, kini giliran perseroan giat menagih piutang kepada debitur-debiturnya. Teranyar perseroan mengajukan PKPU kepada PT Batu Anugerah Mineral Resources, dan PT Prima Multi Artha.

Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 184/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 11 Desember 2018.

"Untuk nilai tagihannya belum bisa kita sebutkan karena masih dalam proses sidang," kata Direktur Utama Intan Baruprana Alexander Reyza saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/12).


PKPU Intan Baruprana sendiri berakhir homologasi pada 10 April 2018 lalu. Sedangkan tagihan total dalam PKPU mencapai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Sementara dari catatan Kontan.co.id, kreditur separatis pemilik tagihan terbesar adalah, BNI sekitar Rp 492 miliar, Bank Muamalat sekitar Rp 271 miliar, dan Eximbank sekitar Rp 145 miliar.

Nah pasca homologasi, Intan Baruprana pernah mengajukan permohonan pailit kepada CV Kalimass Jaya Utama bersama Direktur Utamanya Amran yang juga merupakan Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan.

Permohonan dikabulkan, Kalimass dan Amran pailit akibat berutang Rp 32 miliar kepada Intan Baruprana. Pun dalam permohonan Kalimass dan Amran juga terbukti memilikinya utang ke PT Intraco Prima Service senilai US$ 321.721 dan Rp 237 juta.

Sebelum permohonan PKPU kepada Batu Anugerah dan Prima Multi, Intan Baruprana juga sempat mengajukan permohonan serupa kepada PT Karya Manunggal Jaya, dan PT Perkasa. Sayangnya permohonan dengan nomor perkara 134/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst ditolak.

"Jalur hukum adalah upaya terakhir jika memang tidak ada upaya realistis mengembalikan dana yang mereka pinjam karena itu dana masyarakat juga," sambung Reyza

Reyza juga menambahkan upaya penagih piutang melaluinya jalur hukum, sejatinya punya porsi pengembalian yang lebih besar dibandingkan dengan ikhtiar pencarian dana lainnya.

Asal tahu, akhir Oktober lalu Intan Baruprana juga telah rampung melakukan rights issue. Perseroan menawarkan 264,57 juta saham baru senilai Rp 250 per saham dengan jumlah dana yang ditargetkan diterima senilai Rp 105,83 miliar.

Dalam rights issue, IBFN menawarkan 264,57 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 250 per saham. Penerbitan saham baru tersebut setara dengan 16,67% dari modal yang ditempatkan. Jumlah dana yang akan diterima sekitar Rp 105,83 miliar.

Sayangnya, ikhtiar meleset dari target. PT Northcliff Indonesia yang semula akan menyerap seluruh haknya 212,50 juta saham. Nyatanya hanya mengempit 167,50 juta saham dengan harga permulaan Rp 400 per saham atau dengan nilai total Rp 67 miliar.

Sementara saham yang digarap publik hanya 26,92 juta saham baru. Secara keseluruhan rights issue Intan Baruprana berhasil melepas 194,42 juta saham. Sementara sisa 70,15 juta saham akan kembali masuk portofolio perseroan.

"Untuk porsinya memang pasti lebih banyak yang melalui jalur hukum, karena kalau debitur kooperatif pasti akan selesai baik," jelas Reyza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto