KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 120 hari pada persidangan tanggal 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah tanggal 21 Juni 2021 mendatang. Corporate Communications Sritex Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU Sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6). Saat ditanya mengenai rencana Sritex apabila majelis hakim menolak permintaan perpanjangan status PKPU Sementara tersebut, Joy tidak banyak berkomentar. Sritex memilih untuk melihat hasil sidang musyawarah pada 21 Juni mendatang yang akan dihadiri oleh debitur, para kreditur dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Restrukturisasi utang kompleks, Sritex ajukan perpanjangan waktu PKPU sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 120 hari pada persidangan tanggal 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah tanggal 21 Juni 2021 mendatang. Corporate Communications Sritex Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU Sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6). Saat ditanya mengenai rencana Sritex apabila majelis hakim menolak permintaan perpanjangan status PKPU Sementara tersebut, Joy tidak banyak berkomentar. Sritex memilih untuk melihat hasil sidang musyawarah pada 21 Juni mendatang yang akan dihadiri oleh debitur, para kreditur dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.