JAKARTA. Perusahaan tambang biji nikel, PT Minerina Bhakti telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Proposal restrukturisasi utang itu diajukan dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto dalam proposal perdamaiannya mengatakan, utang-utang Minerina akan dibayar dengan cara cicilan kepada para kreditur. "Adapun jumlah dan waktu cicilan akan dilakukan secara proporsional," ujar Syairul di PN Jakpus, Selasa (16/9). Tidak adanya kepastian jumlah besaran cicilan dan waktu pembayaran dalam proposal perdamaian yang diajukan Minerina dipertanyakan para kreditur. Namun Syairul mengatakan pembayaran utang Minerina akan sangat bergantung dari hasil negosiasi dengan PT Antam Tbk. Soalnya Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada Antam sebesar Rp 89 miliar. Namun piutang tersebut belum diakui Antam.
Restrukturisasi utang Minerina bergantung Antam
JAKARTA. Perusahaan tambang biji nikel, PT Minerina Bhakti telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Proposal restrukturisasi utang itu diajukan dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Minerina Syairul Irwanto dalam proposal perdamaiannya mengatakan, utang-utang Minerina akan dibayar dengan cara cicilan kepada para kreditur. "Adapun jumlah dan waktu cicilan akan dilakukan secara proporsional," ujar Syairul di PN Jakpus, Selasa (16/9). Tidak adanya kepastian jumlah besaran cicilan dan waktu pembayaran dalam proposal perdamaian yang diajukan Minerina dipertanyakan para kreditur. Namun Syairul mengatakan pembayaran utang Minerina akan sangat bergantung dari hasil negosiasi dengan PT Antam Tbk. Soalnya Minerina mengklaim memiliki tagihan kepada Antam sebesar Rp 89 miliar. Namun piutang tersebut belum diakui Antam.