Restrukturisasi utang PDAM capai target



JAKARTA. Restrukturisasi utang PDAM tidak sesuai target. Dari total utang PDAM senilai Rp 3,9 triliun yang akan direstrukturisasi dengan menggunakan APBN-P 2016 kemarin, tidak semua bisa dilaksanakan.

M Natsir, Plt Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, sampai dengan tahun anggaran 2016 berakhir, hanya 98% utang PDAM yang baru berhasil terselesaikan.

Sementara itu sisanya, gagal. "2% tidak bisa diserap," katanya di Jakarta, Jumat (17/3).


Natsir mengatakan, permasalahan tersebut disebabkan oleh kegagalan beberapa PDAM dalam memenuhi syarat agar utang mereka bisa diputihkan. "Salah satunya, persetujuan DPRD yang diperlukan untuk proses tersebut, ada empat PDAM yang tidak bisa memenuhi itu," katanya.

Pemerintah melalui APBN-P 2016 mengalokasikan anggaran Rp 3,9 triliun untuk program penghapusan utang PDAM supaya mereka sehat. Setidaknya, ada 107 PDAM yang utang bersama bunganya dihapus dengan pola hibah dari pemerintah pusat ke daerah.

Penghapusan tersebut dilakukan agar PDAM tersebut bisa sehat dan bekerja cepat dalam menyediakan air minum bersih dan sehat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto