JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mempelajari proses restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina. Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, instansinya harus berhati-hati dalam memberikan pendapat hukum karena tindakan yang akan dilakukan dalam proses restrukturisasi ini menyangkut keuangan negara. Yang jelas, kata Darmono, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan Pertamina dalam menjalankan proses restrukturisasi utang TPPI tersebut. Pertama, Pertamina harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan dari Pertamina yang bisa melanggar aturan dan rawan digugat di pengadilan.
Restrukturisasi utang TPPI harus untungkan negara
JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mempelajari proses restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Pertamina. Wakil Jaksa Agung Darmono, mengatakan, instansinya harus berhati-hati dalam memberikan pendapat hukum karena tindakan yang akan dilakukan dalam proses restrukturisasi ini menyangkut keuangan negara. Yang jelas, kata Darmono, ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan Pertamina dalam menjalankan proses restrukturisasi utang TPPI tersebut. Pertama, Pertamina harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan dari Pertamina yang bisa melanggar aturan dan rawan digugat di pengadilan.