JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada sejumlah pengusaha. Restitusi ini diberikan pemerintah di tengah realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun lalu yang tidak mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yaitu hanya sebesar Rp 1.060,61 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah mencairkan restitusi senilai Rp 95 triliun.
Restutisi pajak 2015 semakin menggendut
JAKARTA. Pemerintah memastikan telah melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada sejumlah pengusaha. Restitusi ini diberikan pemerintah di tengah realisasi penerimaan pajak pada akhir tahun lalu yang tidak mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, yaitu hanya sebesar Rp 1.060,61 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah mencairkan restitusi senilai Rp 95 triliun.