Retas kontraktor pertahanan dan peneliti corona, AS dakwa dua warga China



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa dua warga negara China karena meretas kontraktor pertahanan, peneliti virus corona baru, dan perusahaan lain di seluruh dunia.

Dalam gugatan pengadilan pada Selasa (21/7), otoritas AS mengatakan, warga negara China, Li Xiaoyu dan Dong Jiazhi, berpartisipasi dalam kampanye cyberespionage multiyear yang mencuri desain senjata, informasi obat, kode sumber perangkat lunak, dan banyak lagi.

Mengutip Reuters, surat dakwaan tersebut menuduh, dua peretas asal China itu beroperasi sejak 2014 hingga 2020, dan yang terbaru mencoba mencuri penelitian kanker.


Kedutaan Besar China di Washington tidak segera menjawab pertanyaan dari Reuters.

Baca Juga: Inggris, Kanada, AS tuding Rusia di balik serangan siber coba curi data vaksin corona

Dakwaan itu tidak menyebutkan nama perusahaan tertentu, tetapi mengatakan Li dan Dong mencuri terabyte data dari komputer di seluruh dunia, termasuk AS, Inggris, Jerman, Australia dan Belgia.

Dokumen tersebut menuduh Li dan Dong bertindak sebagai kontraktor untuk Kementerian Keamanan China atau MSS, agen yang sebanding dengan Badan Intelijen Pusat AS (CIA). 

MSS, kata jaksa penuntut, memberikan informasi kepada para peretas ke dalam kerentanan perangkat lunak penting untuk menembus target dan mengumpulkan informasi intelijen. Di antara mereka yang menjadi sasaran adalah demonstran Hong Kong, kantor Dalai Lama, dan seorang Kristen non-profit China.

Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers mengatakan dalam konferensi pers virtual, para peretas kadang-kadang bekerja dengan akun mereka sendiri. Termasuk, sebuah kasus di mana Li diduga mencoba memeras US$ 15.000 dalam cryptocurrency dari seorang korban.

Baca Juga: Profil mata-mata Rusia yang hendak curi data vaksin Covid-19 terungkap! Ini dia...

Melansir Reuters, Demers menyatakan, China telah bergabung dengan "klub memalukan bangsa-bangsa yang menyediakan tempat yang aman bagi penjahat siber", dengan imbalan layanan mereka mencuri kekayaan intelektual.

Editor: S.S. Kurniawan