KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal laporan ke KPK terkait pelaksanaan retreat kepala daerah. Tito mengatakan, penunjukan langsung PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat kepala daerah sudah sesuai aturan. Yakni pasal 83 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021. Tito mengaku telah berkoordinasi dengan LKPP mengenai penunjukan langsung tersebut.
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Tito: Bentuk Pengawasan Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara soal laporan ke KPK terkait pelaksanaan retreat kepala daerah. Tito mengatakan, penunjukan langsung PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat kepala daerah sudah sesuai aturan. Yakni pasal 83 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021. Tito mengaku telah berkoordinasi dengan LKPP mengenai penunjukan langsung tersebut.